APPBI Khawatir Stimulus dan Insentif PPN 12 Persen Belum Cukup Kerek Daya Beli
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli sekaligus meredam beban masyarakat.
Pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, kebijakan stimulus, yang timbul dari penerapan PPN 12 persen, dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal pertama 2025.
"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," ujar Alphonzus di Jakarta, dikutip, Jumat (27/12/2024).
Dia menilai, periode kuartalan pertama tahun depan diperkirakan masih cukup stabil karena adanya perayaan Tahun Baru, Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, yang berpeluang memacu aktivitas belanja.
Namun, tantangan besar justru muncul setelah Idul Fitri, yang menjadi awal fase awal low season.
"Tren di Indonesia, setelah Idul Fitri biasanya masuk ke low season. Jangan sampai menjadi panjang sekaligus dalam, karena itu akan sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Menurutnya, panjangnya periode low season di tahun depan adalah konsekuensi dari pergeseran kalender Ramadan.
Kedalaman dampaknya terhadap daya beli dinilai perlu menjadi perhatian. Depresiasi nilai tukar rupiah hingga berbagai tantangan makro global akan menjadi pekerjaan rumah dalam mengatasai masalah tersebut.
"Sekarang sudah terasa nilai tukar sudah lebih dari 16.000, kebijakan Trump yang membatasi impor dari China, ini sebagian akan menyerbu Indonesia juga. Jadi saya kira itu semua yang harus kita antisipasi begitu di 2025," ucapnya.