Wamenaker Pastikan Pekerja yang Masuk saat Libur Nataru Dapat Uang Lembur
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini disampaikannya saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Rabu (25/12/2024).
Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.
"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Dia menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Saat berbincang dengan salah satu petugas cleaning service, Khairul di Bandara Soekarno-Hatta, Noel menanyakan apakah mereka mendapatkan haknya ketika bekerja saat hari libur.
"Kami mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan jika bekerja saat libur nasional," ucap Khairul.
Dikatakan Noel, hal serupa juga dikonfirmasi oleh seorang karyawati maskapai penerbangan Lion Group, Amoy Safitri. Dia menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional.