Gaji Kepala Desa: Kenaikan dan Peraturan Terbaru yang Perlu Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Desa di Indonesia merupakan salah satu isu yang sering dibahas karena peran strategis mereka dalam mengelola pemerintahan desa.
Pada tahun 2024, terdapat peraturan terbaru mengenai gaji Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji minimum untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120 dari gaji pokok PNS golongan II/a. Selain itu, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS. Tunjangan tambahan juga diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Gaji Kepala Desa
Gaji minimum Kepala Desa dihitung berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Selain itu, tunjangan dan fasilitas lainnya juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut detail besarnya:
- Kepala Desa: Minimal Rp 2,426,640 per bulan.
- Sekretaris Desa: Minimal Rp 2,224,420 per bulan, setara dengan 110 dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2,022,200 per bulan, setara dengan 100 dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Tunjangan dan Fasilitas Bagi Kepala Desa
Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh:
- Jaminan Sosial: Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Tunjangan Purna Tugas: Sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD): Digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan alokasi paling banyak 30 dari jumlah anggaran belanja desa.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hak utama adalah:
- Usulkan Struktur Organisasi: Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- Menetapkan Peraturan Desa: Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
- Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Selain itu, kewajiban Kepala Desa juga harus dilakukan, seperti:
Memberikan Mandat Pelaksanaan Tugas: Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Gaji Kepala Desa merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan pemerintahan desa yang berpengaruh langsung terhadap kinerja dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas. Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai besaran gaji dan tunjangan, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.