Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Ekonomi | inews | Sabtu, 30 November 2024 - 20:11
share

JAKARTA, iNews.id - Laporan AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce menyebut banyak investor Amerika Serikat (AS) yang tidak nyaman dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini disebut menjadi penyebab para investor enggan menanamkan modalnya di Tanah Air.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menuturkan, kebijakan TKDN sebenarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Pasalnya, produk manufaktur dari investasi asing bisa diserap oleh pasar domestik.

Febri menjelaskan, perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. 

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

"TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Febri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/11/2024).

Lebih jauh Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Dia juga mengatakan, penerapan kebijakan TKDN tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.

"Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ucapnya.

Topik Menarik