Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini, kata dia. akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” tutur dia.
Sementara itu, Yassierli mengatakan bahwa sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ucapnya.
“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” kata Yassierli.