RI Rugi Rp97,81 Triliun gegara Rokok Ilegal Merajalela, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus meningkat sejak tahun 2022 lalu. Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian dari sisi pendapatan cukai hingga Rp97,81 triliun.
Berdasarkan survei yang dilakukan INDODATA Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 menyentuh angka 46,95 persen. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif INDODATA, Danis TS Wahidin menjelaskan, peredaran dan konsumsi rokok ilegal yang masif ini merugikan negara hingga nyaris ratusan triliun. Angka ini didapat berdasarkan kontribusi volume rokok ilegal untuk masing-masing jenis rokok, baik itu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan juga Sigaret Putih Mesin (SPM).
"Total estimasi kerugian pendapatan negara adalah sebesar Rp97,81 triliun," ujar Danis dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
Danis merinci, rokok jenis SKM ilegal yang jumlahnya mencapai 86,35 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp76,42 triliun, jika harga cukai SKM rata-rata Rp885.
Sementara rokok SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp17,02 triliun, jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun.
Sedangkan rokok SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.
Danis menyebut, ada sejumlah alasan mengapa rokok ilegal begitu diminati masyarakat. Pertama karena rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.
Selain itu juga karena kemudahan membeli rokok ilegal di warung, dan ketersediaannya yang terbilang banyak. Untuk itu, Danis menilai perlu perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.
Selain itu, efektivitas kebijakan atas tarif cukai rokok dan HJE juga perlu terus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif atas peredaran rokok legal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air.