Menperin Buka-bukaan soal 3 Syarat Apple Bisa Jualan iPhone 16 di RI, Apa Saja?

Menperin Buka-bukaan soal 3 Syarat Apple Bisa Jualan iPhone 16 di RI, Apa Saja?

Ekonomi | inews | Kamis, 14 November 2024 - 14:11
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan 3 syarat Apple bisa menjual iPhone 16 di Tanah Air. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (14/11/2024).

Seperti diketahui, Apple belum memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Akibatnya, pemerintah belum bisa mengeluarkan izin edar untuk penjualan iPhone 16 di Tanah Air.

Agus menjelaskan pemerintah pada dasarnya sudah banyak memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN, misalnya dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Bahkan, ada tiga langkah yang bisa Apple lakukan untuk menjual series terbarunya tersebut.

"(Terkait kewajiban TKDN produk HKT) Kami rumuskan, tiga alternatif untuk mereka atau produsen mendapatkan nilai TKDN. Yang pertama sebut saja melalui pendekatan hardware, dan kedua bisa melalui pendekatan software," ujar Agus.

"Yang ketiga, ini khusus untuk kasus Apple kita harus mengeluarkan kebijakan ini, di mana penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Dan ini, berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple untuk bagaimana dia bisa memenuhi kewajiban TKDN," tutur dia.

Sesuai kesepakatan, kata Agus, Apple memilih untuk memenuhi nilai TKDN melalui investasi inovasi. Maka dibangun lah Apple Academy di tiga lokasi yang tersebar yaitu di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.

Namun menurutnya, setelah dilakukan audit oleh Surveyor Indonesia, rupanya masih terdapat kekurangan investasi yang belum bisa dipenuhi oleh Apple. Alhasil, perangkat terbaru perusahaan tersebut belum bisa dijual di Indonesia.

"Kita meminta surveyor Indonesia untuk melakukan audit. Dan memang berdasarkan hasil audit Surveyor Indonesia, ada kekurangan investasi yang harus mereka penuhi. Sebenarnya gak besar untuk ukuran perusahaan sebesar itu, itu peanuts," ucap Agus.

Bahkan, diketahui angka investasi Apple ke Indonesia tak sesuai dengan perjanjian, yakni hanya sebesar Rp1,7 triliun saja. Alhasil, RI terpaksa tidak memberikan izin untuk iPhone 16 dijual.

"Komitmen investasi Apple yang disepakati waktu itu sekitar Rp1,7 triliun sampai 2023. Tahun 2023 saja jualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT lebih dari Rp30 triliun. Yang kita lakukan ini adalah bagaimana Pemerintah itu bisa adil dengan perusahaan lain yang sudah berinvestasi," ujar dia..

Untuk itu, Agus menegaskan bahwa ke depannya Pemerintah Indonesia akan fokus untuk mendorong Apple segera memenuhi komitmennya dengan membangun fasilitas research and development di Indonesia. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Global Value Chain (GVC).

"Kami sudah mengidentifikasi dari 6 kategori komponen Apple, yang bisa diproduksi di Indonesia ada 17 perusahaan. Kita akan melakukan bisnis matching. Tentu (juga) melakukan pengembangan dari Apple Academy. Ini yang akan kita negosiasikan dengan Apple ke depan," kata Agus.

Topik Menarik