RI Rugi hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun gegara Tekstil hingga Rokok Impor Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai kerugian Indonesia akibat barang impor ilegal mencapai Rp216 triliun. Angka tersebut terhitung dalam 4 tahun terakhir.
Sri Mulyani melaporkan, untuk periode tanggal 4-11 November saja, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar.
Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan. Kami akan menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024, jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Besok, Tarif Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Resmi Diberlakukan, Berikut Rinciannya
Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2024, Menkeu menegaskan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.
"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyelundupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani.
Adapun, pemusnahan barang impor ilegal tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan di kantor pusat DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Budi mengatakan bahwa industri dalam negeri Indonesia telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain terutama produk-produk selundupan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung kerugian hingga ratusan triliun.
"Dari data intelijen keuangan selama kurun waktu empat tahun terakhir total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 Triliun," tuturnya
Budi menyebut pihaknya berhasil memetakan modus-modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku penyelundupan, di antaranya seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor Ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas termasuk mekanisme pencucian uang.
"Deks penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras kemudian narkotika dan sebagainya," ucap dia.
Sementara itu, berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
B. Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)
1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.