Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kelabang hingga Ular dari Thailand Rp5,1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang dari Thailand. Menariknya, barang yang diselundupkan berupa hewan kelabang hingga ular.
Dalam postingan di Instagram, Bea Cukai menjelaskan penyelundupan itu dilakukan menggunakan kapal cepat ke Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang. Adapun, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,1 miliar.
“Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan eksotis,” tulis keterangan dikutip iNews.id, Senin (11/11/2024).
“Penindakan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal cepat menuju Desa Cinta Raja. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa barang tersebut diimpor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” bunyi keterangan.
Rincian Barang Penyelundupan
22 unit motor berbagai merek
4 ekor ular
61 koli suku cadang kendaraan kondisi bekas
21 botol kelabang
7 koli teh hijau
“Seluruh barang bukti dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal-usul barang, rute perjalanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar pihak Bea Cukai Langsa.