Impor Tekstil Ilegal China Kembali Banjiri RI, Nilainya Tembus Rp90 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbentuk kain gulungan atau rol. Terdapat total 90.000 rol kain gulungan yang diduga berasal dari China dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menuturkan, temuan barang tekstil impor ilegal yang diungkap di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ini berasal dari dua tempat.
"Yang pertama, di sini di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60.000 rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi, totalnya sekitar Rp90 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menambahkan, asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang yang datangnya dari China.
"Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," tuturnya.
Harvest Link, Hunian Strategis Baru di Kebraon dengan Konsep Modern, Harganya Nyaris Rp1 M
Terkait hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal.
"Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan," katanya.
"Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi," ucapnya.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas Impor Ilegal telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Kemudian, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar.