Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Ini Ketentuan Resminya!

Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri, Ini Ketentuan Resminya!

Ekonomi | inews | Rabu, 6 November 2024 - 10:38
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Brojo Alumni LPDP menjelaskan bahwa alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Para awardee tidak diwajibkan kembali ke Indonesia.

Menurutnya, mereka boleh berkarya di luar negeri dan menghasilkan prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.

“Nggak, kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja,” ucap Satryo kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Lantas, Bagaimana Ketentuan Alumni LPDP Boleh Menetap di Luar Negeri?

Melansir Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Alumni LPDP, alumni diperbolehkan menetap di luar negeri dengan izin untuk magang. Adapun, hal itu harus dilakukan dengan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin magang pascastudi (format terlampir).
b. Offering Letter atau surat penawaran magang dari instansi/perusahaan
yang mencantumkan start date dan end date magang.
c. Esai yang menjawab pertanyaan di bawah ini yang dibuat secara poin per
poin:

1. Relevansi program magang dengan studi yang diambil;
2. Manfaat program magang untuk pemohon;
3. Manfaat program magang untuk negara;
4. Relevansi program magang dengan esai pada saat mendaftar beasiswa
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP);

5. Rencana karir pemohon di Indonesia setelah selesai program magang
pasca studi; dan

6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah menyelesaikan program
magang pasca studi jika ada.

Ketentuan terkait pengajuan izin magang pasca studi:

a. Permohonan izin magang pasca studi maksimal diajukan kepada LPDP 60
hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen resmi yang
diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan studi.
b. Tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal
kelulusan.
c. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.
d. Bagi Alumni Penerima Beasiswa yang bekerja sebagai PNS harus
melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan
magang/internship di luar negeri

Berdasarkan ketentuan alumni LPDP boleh menetap di luar negeri di atas, awardee diperbolehkan menetap jika melaksanakan program magang maksimal 2 tahun.

Sementara itu, penerima beasiswa LDPD yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana persiapan studi dan dana studi sesuai keputusan direktur hingga pemblokiran mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Demikian ketentuan alumni LPDP boleh menetap di luar negeri. Semoga bisa dipahami ya!

Topik Menarik