Bea Cukai Bogor Sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' demi Dorong Pendapatan Negara
BOGOR, iNews.id - Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri untuk menindak barang-barang tanpa cukai atau ilegal. Salah satunya dengan mengkampanyekan 'Gempur Rokok Ilegal'.
"Jadi ini langkah ke depan kita perkuat lagi sinergi dengan Pemda, TNI-Polri untuk hasilnya lebih maksimal lagi karena memang tentu dengan kolaborasi tadi kita menjadi lebih kuat. Juga kepada masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal jadi kampanyenya adalah 'Gempur Rokok Ilegal'. Dengan kita persempit ruang gerak rokok ilegal kita harapan pendapatan negara dari sektor rokok ini juga sesuai dengan potensinya," katanya usai Pemusnahan Hasil Penindakan Bea Cukai Bogor Bersama Direktorat Jenderal Pajak di Kota Bogor, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, kerja sama antara Bea Cukai Bogor dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus ditingkatkan. Hal itu demi menaikan pendapatan negara dalam sektor cukai dan perpajakan.
"Supaya APBN kita makin kuat dan juga bisa juga tercapai Indonesia Emas dengan pembiayaan dari dalam negeri. Kita harus gali terus karena pendapatan negara kita kebutuhannya semakin tahun semakin meningkat,” ujar dia.
“Tentunya harus ditopang sumber-sumber pendapatan yang tadi kita harapkan kita lakukan operasi yang keras kepada rokok ilegal tentunya pendapatan negara dari sektor baik itu cukai, PPN, dan perpajakan itu bisa optimal supaya bisa menopang pembangunan dan pembiayaan di tahun tahuh berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan khususnya melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai di Lapangan Kantor KPPN Kota Bogor. Barang-barang tanpa cukai yang dimusnahkan ini nilainya mencapai miliaran.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terkahir. Terdiri atas 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis dan 4.940 butir obat-obatan keras.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa daerah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Nilai barang mencapai Rp6.318.393.640 dan dan potensi penerimaan cukai sebesar Rp3.400.242.570.