Penasaran Berapa Gaji Luhut Binsar Pandjaitan Tiap Bulan? Pegang Dua Jabatan di Kabinet Merah Putih
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Kabinet Merah Putih dengan memegang dua jabatan sekaligus.
Tengok saja, pada Senin (21/10/2024), Luhut dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Kemudian, pada Selasa (22/10/2024), ia kembali ke Istana Negara Jakarta untuk dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi.
Lantas, berapa gaji yang diterima Luhut setiap bulannya dari dua jabatan tersebut? Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional setara dengan gaji tertinggi menteri.
Gaji Pokok Menteri
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 ditambah tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
Dengan demikian, gaji Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional adalah sebesar Rp18.648.000.
Sementara itu, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya juga setara dengan menteri.
Pasal 6 menyebutkan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."
Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yaitu Penasihat Khusus Presiden, juga sebesar Rp18.648.000. Dengan demikian, total gaji yang diterima Luhut setiap bulan dari kedua jabatan tersebut adalah Rp37.296.000. (*)