Heboh Dugaan Gratifikasi IPO di BEI, OJK Jamin Tak Ada Pihaknya yang Terlibat
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya tidak ada terlibat dalam dugaan gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, sempat heboh skandal penerimaan gratifikasi oleh lima pegawai BEI hingga berujung pemecatan.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Watimena mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme pemeriksaan dan kewenangan OJK. Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk pemeriksaan.
“Dapat kami sampaikan kami sudah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan kami di OJK, termasuk juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” ucap Sophia dalam Konferensi Pers secara daring pada Selasa (1/10).
Namun, OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan jika pegawai dan pejabat OJK dalam kasus terkait ataupun kasus lainnya, untuk dapat menyampaikan masukan melalui whistle blowing system (WBS).
“Tentunya disertai bukti-bukti memadai,” tutur Sophie.
Sebelumnya, OJK menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.