Ini Usulan Pengusaha ke Pemerintah untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Ini Usulan Pengusaha ke Pemerintah untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 19:58
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak bisa dilakukan dengan menambah jumlah pembayar pajak. Dia menyebut hal tersebut lebih baik dibandingkan dengan menambah objek pajak atau menaikan tarif pajak.

"Kenapa ya, semua itu dibebankan kepada pengusaha? Jadi memang tambahan pajak maupun iuran, ini akan menjadi beban buat kita, Indonesia ini salah satu negara yang punya high cost economy," ucap Shinta di Jakarta dikutip, Jumat (27/9/2024).

Shinta memahami, kenaikan tarif pajak atau menambah objek pajak merupakan upaya agar meningkatkan penerimaan negara untuk mengakomodir kepentingan pemerintah dan masyarakat pada akhirnya.

Akan tetapi, Shinta menilai strategi yang kerap dilakukan pemerintah dengan meningkatkan tarif pajak atau menambah objek pajak justru bukan menambah jumlah pembayar pajak yang saat ini dinilai kurang optimal. 

"Makanya saya katakan, solusinya itu adalah ekstensifikasi, menambah pembayar pajak, bukan hanya menambah rate pajaknya," kata dia.

Sehingga menurutnya, kedisiplinan yang harus ditekankan pemerintah kepada warga negara sebagai wajib pajak. Bukan justru menambah beban pajak yang justru bisa berpengaruh terhadap daya beli masyarakat karena adanya peningkatan biaya. 

"Kita tahu di Indonesia itu masih banyak yang belum punya NPWP, jadi bayangin saja, disiplin membayar pajak ini yang harus ditingkatkan kepada seluruh warga negara," tuturnya.

Sebagai informasi, mulai tahun 2025 beberapa pos pajak akan mengalami kenaikan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta peninjauan ulang pajak karbon dan pajak digital yang sebelumnya telah diusulkan.

Secara rinci pajak penghasilan bagi individu berpenghasilan tinggi diperkirakan akan naik sekitar 2-3 persen, sementara tarif PPN akan meningkat secara bertahap dari 11 persen menjadi 13 persen pada akhir 2025. Selain itu, pajak karbon akan mulai diterapkan secara lebih luas kepada industri yang berkontribusi besar pada emisi gas rumah kaca.

"Terus juga siap-siap ada pajak warisan, kalau ini terjadi akan banyak pengaruhnya, kemudian PPN naik menjadi 12 persen, memang yang kena konsumen, pemerintah juga harus melihat pengaruhnya terhadap daya beli konsumen," ujarnya.

Topik Menarik