KPPU Selidiki Pertamina soal Dugaan Monopoli Avtur di Bandara

KPPU Selidiki Pertamina soal Dugaan Monopoli Avtur di Bandara

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 13:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga terkait penyediaan avtur di bandara. Pasalnya, pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha tersebut.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan hal tersebut diduga karena menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur, maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. 

KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir. KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara. 

Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia. 

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur.

Saat ini, hanya terdapat 4 pelaku usaha yang mengantongi izin niaga avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar PetroIndo, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

Dari jumlah tersebut, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandara komersial dan nonkomersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 bandara non-komersial. 

Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. 

Dalam hal ini, KPPU menduga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur. 

Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. 

Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan. 

"Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya," kata Anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Kamis (27/9/2024).

Topik Menarik