DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024

DJP Jakarta Khusus Kantongi Penerimaan Rp182,09 Triliun per September 2024

Ekonomi | inews | Jum'at, 27 September 2024 - 07:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mencatatkan realisasi sebesar Rp182,09 triliun atau 68,59 persen dari target Rp265,46 triliun. Angka ini terhitung sampai dengan 26 September 2024.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, realisasi penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp67,39 triliun, PPh Migas Rp48,74 triliun, PPN dan PPnBM Rp60,29 triliun, PBB dan BPHTB Rp5,34 triliun serta Pajak Lainnya sebesar R307,64 miliar.

“Terdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian R62,59 trilun, perdagangan besar dan eceran Rp41 triliun, industri pengolahan Rp40,62 triliun serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp12,50 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen,” ujar Irawan.

Penerimaan Pajak Regional Jakarta Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta pada Kamis 26 September 2024, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan memaparkan, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 sebesar Rp848,35 trilun, dengan total capaian 64,75 persen dari target pajak 2024.

 "Penerimaan pajak terkontraksi sebesar 7,03 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non Migas sebesar 9,83 persen (yoy). PPN terkontraksi akibat penurunan PPN Dalam Negeri sebagai dampak kenaikan restitusi, sedangkan PPh Migas terkontraksi dikarenakan penurunan lifting migas sementara PBB & Pajak Lainnya meningkat sebesar 46,05 persen (yoy), disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi,” tutur Herry. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan memaparkan kinerja kepabeanan dan cukai membaik. Penerimaan sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp15,04 trilun atau 54,30 persen dari target ABN. 

Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta Setiawan Suryowidodo mengatakan sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp260,94 triliun atau 110,58 persen.

Topik Menarik