Kemendag Terbitkan Permendag 20/2024, Atur Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut

Kemendag Terbitkan Permendag 20/2024, Atur Ekspor Pasir dan Hasil Sedimentasi Laut

Ekonomi | inews | Selasa, 10 September 2024 - 19:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 terkait jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang dilarang untuk diekspor. Permendag tersebut merupakan revisi kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, Permendag 20/2024 merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menekankan pemerintah mengizinkan ekspor pasir dan hasil laut tersebut jika kebutuhan domestik terpenuhi. Selain itu, ekspor dapat dilakukan jika menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Isy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Isy menambahkan, ketentuan peraturan kebijakan ekspor pasir dan sedimentasi hasil laut tersebut dipertimbangkan agar menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

"Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut," kata dia.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan ketentuan kegiatan ekspor pasir laut dan sedimentasi hasil laut yakni jenis-jenis yang diperbolehkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS)," ucapnya.

Perihal syarat ketentuan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

"Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebagai informasi, setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Diketahui, kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Topik Menarik