Ribuan Ojol Demo, Grab Indonesia Tegaskan Tak Potong Pendapatan Mitra Pengemudi

Ribuan Ojol Demo, Grab Indonesia Tegaskan Tak Potong Pendapatan Mitra Pengemudi

Ekonomi | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 07:34
share

JAKARTA, iNews.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024). Dalam aspirasinya, pengemudi ojol menuntut adanya aturan yang lebih jelas mengenai tarif layanan yang selama ini dianggap tidak manusiawi.

Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami juga menyediakan wadah bagi Mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi yang ada, termasuk melalui layanan Grab Support maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas Mitra Pengemudi yang dilaksanakan secara berkala," kata Tirza dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/8/2024).

Tirza menambahkan, penting untuk diketahui bahwa besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen," tuturnya.

"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secarapositiff," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, yang turut menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi menekankan pentingnya revisi atau penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Kami merasa belum ada aturan yang jelas, sehingga perusahaan aplikasi seenaknya menetapkan harga yang tidak manusiawi, ucap Rahman.

Dia menyoroti Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial, yang berimbas pada tarif yang diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

Rahman juga menyoroti praktik pemotongan tarif oleh aplikator yang dinilai merugikan pengemudi.

Ada potongan Rp5.000, Rp6.000, bahkan Rp7.000. Dengan tarif itu, apakah mungkin kita bisa bertahan di tengah kehidupan yang semakin sulit? ujarnya.

Topik Menarik