Heboh Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Ini Penjelasan DJKA

Heboh Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Ini Penjelasan DJKA

Ekonomi | inews | Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:36
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) buka suara terkait wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025 mendatang. DJKA menyebut hal ini dilakukan dengan harapan pemberian subsidi bisa tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.

"Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Risal menambahkan, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan. Hingga saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan dan diskusi dengan pihak terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini akan tetap dilakukan melalui periode sosialisasi terlebih dahulu dan diterapkan secara bertahap kepada masyarakat.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat agar dapat mengkonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram (@ditjenperkeretaapian), Twitter/X (@perkeretaapian) maupun kanal resmi lainnya.

"DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek. Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Adapun, wacana tersebut termuat dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.

Adapun, belanja Subsidi PSO Tahun Angaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencapai Rp4,79 triliun. Secara rinci, anggaran subsidi ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Namun, wacana ini heboh di media sosial X. Warganet menyampaikan ketidaksetujuan terkait rencana penerapan tarif KRL berbasis NIK.

"Kalau tarif KRL mau dinaikkan jadi Rp5.000,- untuk 25 km pertama, saya setuju. Tapi kalau untuk pemebdaan subsidi, enggak. Sama sekali enggak setuju," tulis akun @6_arung.

"Misal tarif krl naik 1000 itu gak masalah tapi kalo naiknya sampai 2000 itu akan jadi beban banget untuk orang yg setiap harinya mengandalkan krl untuk pp kerja. Seharusnya transportasi publik disubsidi biar tarif ttp murah untuk semua kalangan agar masyarakat bralih ke transpblk," cuit akun @wahyuhidayatSTR.

Topik Menarik