Mulai 1 September, Diskon PPN Rumah Balik jadi 100 Persen!

Mulai 1 September, Diskon PPN Rumah Balik jadi 100 Persen!

Ekonomi | inews | Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:12
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengembalikkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen sampai Desember 2024. Sebelumnya, diskon dipangkas hingga 50 persen.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hal ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu. Bahkan, kebijakan ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan dimana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100 persen Ini sampai dengan bulan Desember 2024. Di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," ucap Airlangga ketika ditemui usai Dialog Ekonomi bertema Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Airlangga menjelaskan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166.000 unit menjadi 200.000 unit. 

"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September," tutur dia. 

Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.

Apalagi, kelas menengah memiliki peran strategis untuk mendukung perekonomian. Oleh karena itu untuk menjaga kelas menengah ini, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan perekonomian yang stabil dan tinggi.

Diungkapkan Airlangga, untuk mendukung kelas menengah, pemerintah sejatinya telah meluncurkan beberapa program antara lain, program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan PBI, pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah untuk kesehatan. 

Kemudian juga kredit usaha rakyat dan berbagai program ini diharapkan bisa menahan jumlah kelas menengah. 

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memang telah menggelontorkan PPN DTP untuk pembelian rumah 100 persen hingga Juni 2024. Sebab per 1 Juli 2024, kebijakan ini dipangkas menjadi 50 persen. 

Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Topik Menarik