PUPR Buka 6.388 Lowongan CPNS, Tawarkan Gaji hingga Rp11,4 Juta!

PUPR Buka 6.388 Lowongan CPNS, Tawarkan Gaji hingga Rp11,4 Juta!

Ekonomi | inews | Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian PUPR membuka lowongan CPNS 2024 untuk 6.388 formasi. Menariknya, gaji yang ditawarkan bagi para CPNS baru ini mencapai Rp11,4 juta. Ini daftarnya.

Melansir laman resmi PUPR, jumlah formasi tersebut dibuka sebanyak 6.385 untuk tenaga teknis dan 3 untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran pun dibuka dari 20 Agustus hingga 2 September 2024.

Lowongan CPNS PUPR  2024

  • 1. Dokter Ahli Pertama - Dokter Umum
    Kisaran Gaji: Rp10.800.000 - Rp11.400.000
  • 2. Psikolog Klinis - Ahli Pertama
    Kisaran Gaji: Rp9.500.000 - Rp10.100.000
  • 3. Perawat Terampil
    Kisaran Gaji: Rp9.500.000 - Rp10.100.000
  • 3. Dosen Asisten Ahli
    Kisaran Gaji: Rp10.800.000 - Rp11.400.000
  • 4. Dosen Asisten Ahli
    Kisaran Gaji: Rp10.800.000 - Rp11.400.000
  • 5. Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama
    Kisaran Gaji: Rp9.400.000 - Rp10.000.000

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Adapun, informasi lowongan CPNS PUPR selengkapnya bisa dibaca DI SINI. Sementara itu, syarat umum CPNS PUPR adalah sebagai berikut:

Syarat CPNS PUPR

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara daring di situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (https://sscasn.bkn.go.id).

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi).

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Pelamar apabila dinyatakan lulus seleksi bersedia untuk :

a. ditempatkan seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

b. ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat keluar dari lokasi penempatan/penugasan yang dilamar termasuk ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas,

c. ditugaskan dalam penanganan kondisi darurat bencana,

d. bekerja dan mengabdi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

e. membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan swasta/instansi pemerintah lain lain, pada saat dinyatakan lulus. Dalam hal pelamar merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pelamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun di instansi tempat bekerja dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang di instansi masing-masing pada saat pendaftaran. (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di instansi manapun (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

9. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).

10. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email, kemampuan browsing/searching, pengoperasian aplikasi meeting online), dan pengoperasian TIK lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

Topik Menarik