Begini Tahapan yang Harus Dijalani Sebelum Pembubaran Jiwasraya

Begini Tahapan yang Harus Dijalani Sebelum Pembubaran Jiwasraya

Ekonomi | inews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diperkirakan dieksekusi pada September 2024. Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan harus melewati sejumlah tahapan.

Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso merinci sejumlah tahapan yang dimaksud, di antaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.

Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu, ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Mahelan memastikan likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Perkiraan September (dibubarkan) pokoknya di bulan itu. Karena sesuai dengan POJK 28, tuturnya.

Perihal aset, lanjut Mahelan, Kementerian BUMN telah mengalihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), perusahaan asuransi pelat merah yang didirikan sejak 22 Oktober 2020 lalu.

Kalau aset itu saat ini sudah kita alihkan ke IFG Life, jadi tepatnya IFG Life yang menjawab, ucapnya.

Sejalan dengan aset, eks pemegang polis Jiwasraya juga dialihkan ke IFG Life melalui program restrukturisasi atau penyehatan. Hingga kini, total polis yang alihkan mencapai 99,6 persen. Artinya, masih ada 0,4 persen polis lainnya yang tidak mengikuti atau menolak restrukturisasi.

Karena kami, itupun kalau ikut restrukturisasi kita alihkan. Karena aset-aset kita sudah dialihkan, bersamaan untuk menambah PMN ketika hasil restrukturisasi dialihkan ke IFG Life untuk membayar mereka kan ada klaim juga setelah direstrukturisasi, tuturnya.

Topik Menarik