Sosok Dadan Hindayana, Dosen IPB Jadi Kepala Badan Gizi Urus Program Makan Gratis
JAKARTA, iNews.id - Dadan Hindayana baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Pelantikan Dadan merupakan bagian dari reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Untuk diketahui, Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru pemerintah yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Salah satu fokus lembaga ini yaitu mengurus program andalan Presiden terpilih Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis.
Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024.
Lalu, siapa sosok Dadan Hindayana?
Sosok Dadan Hindayana
Dadan Hindayana tercatat sebagai Dosen aktif di Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia fokus di program studi Entomologi.
Dadan sudah mengejar ratusan mata kuliah yang berfokus di sektor pangan dan lingkungan, di antaranya adalah Pengantar Ekologi, Pengendalian Hayati Da, Analisis Tapak, Biologi dan Ekologi Predator, Vertebrata Hama, dan ratusan mata kuliah lainnya.
Dalam dunia akademik, Dadan telah menerbitkan puluhan karya tulis perihal pangan dan lingkungan yang dibukukan melalui jurnal ilmiah. Karya-karya saintifik itu pun kerap dikutip atau digunakan sebagai referensi.
Adapun, dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan diwajibkan menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.