PHK 50 Persen Karyawan, Balai Pustaka Pastikan Sudah Bayar Pesangon 

PHK 50 Persen Karyawan, Balai Pustaka Pastikan Sudah Bayar Pesangon 

Ekonomi | inews | Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:49
share

JAKARTA, iNews.id - PT Balai Pustaka (Persero) tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan atau sekitar 50 persen dari total pekerja. Pemangkasan jumlah pegawai ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji. 

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan Balai Pustaka sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, salah satunya perihal pembayaran pesangon.

Menurutnya, kompensasi atas PHK tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang percetakan, baik buku maupun majalah itu.

“Sudah selesai semua (pembayaran pesangon),” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Utama Balai Pustaka, Achmad Fachrodji menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan pada Maret 2024, di mana, perusahaan menempuh skema golden shake hand. Artinya, perusahaan menawarkan kepada karyawan agar pensiun dini.

"Sudah bulan Maret kemarin, hanya sedikit, hanya 60 orang yang di-layoff, yang lain masih, ya 50 persen lah,” kata Achmad.

Terkait pesangon, manajemen membayar hingga tiga kali lipat dari masa jabatan karyawan. 

"Sudah diselesaikan golden shake, kita bayar 3 kali lipat dari masa jabatannya, (termasuk pesangonnya), Iya," tuturnya.

Achmad optimistis bisnis Balai Pustaka bakal semakin melejit. Namun, dia enggan merinci lebih jauh terkait rencana perusahaan ke depan.

"Saya tidak khawatir Balai Pustaka akan terus melejit akan terus naik, jadi di tangan Pak Erick Thohir mudah-mudahan Balai Pustaka akan semakin menggeliat," ucapnya.

Topik Menarik