ESDM Sebut Aturan Pembatasan Beli BBM Subsidi Sudah di Tangan Jokowi

ESDM Sebut Aturan Pembatasan Beli BBM Subsidi Sudah di Tangan Jokowi

Ekonomi | inews | Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:39
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur kembali distribusi BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.

"Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi (di) Bapak Presiden," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dadan menambahkan, berdasarkan rapat bersama Menko Perekonomian, terdapat dua hal yang dibahas.

Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

"Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," katanya.

Dia mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM subsidi yang tak kunjung rampung.

"Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dadan turut merespons pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koorinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Susi menuturkan, pihaknya sudah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun saat ini, pembahasan masih perlu dilakukan lebih lanjut karena masih ada catatan.

"Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Susi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Topik Menarik