Tegas! OJK Denda hingga Cabut Izin Pelanggar Kasus Pasar Modal

Tegas! OJK Denda hingga Cabut Izin Pelanggar Kasus Pasar Modal

Ekonomi | inews | Selasa, 2 April 2024 - 14:17
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Hal ini dilakukan OJK terkait penegakan hukum di bidang pasar modal selama 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp17,27 miliar, peringatan tertulis, hingga pembekuan.

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan, ucap Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).

Inarno menambahkan pihaknya juga telah menerbitkan 2 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Selanjutnya, OJK juga menerbitkan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Juga kami mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan, ucapnya.

Topik Menarik