ASN Dapat Tunjangan Obat Kuat Rp550 Ribu Per Bulan, Kemenkeu: Barang Lama
HERALD.ID Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan tunjangan. Kali ini, tunjangan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Aturan pemberian biaya untuk makanan penunjang daya tahan tubuh itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan itu berbunyi, Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Pada lampirannya, terlihat biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda setiap provinsi. Berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
Artinya, jika jumlah hari kerja 22 hari setiap bulan, maka biaya suplemen untuk ASN berkisar Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara.
Saya perjelas bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sudah lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkontek, cuit Prastowo lewat akun Twitter @prastow.
Ia lalu mencontohkan, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Menurut Prastowo, standar biaya umum ditetapkan untuk tahun anggaran disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan, ujar Prastowo. (*)









