4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya

Ekonomi | BuddyKu | Sabtu, 1 April 2023 - 11:39
share

JAKARTA, iNews.id - Contoh wakaf benda tidak bergerak ada banyak macamnya. Namun, tidak semua tahu apa saja contoh harta wakaf bergerak dan tidak bergerak.

Wakaf benda tidak bergerak merupakan salah satu dari delapan jenis wakaf. Di antaranya ada Wakaf ahli, wakaf khairi, wakaf musytarak, wakaf tidak bergerak, wakaf benda bergerak selain uang, wakaf benda bergerak berupa uang, wakaf muabbad, dan wakaf mu\'aqqibat.

Apa yang Dimaksud Wakaf Berikan Contohnya?

Sebelum membahas contoh wakaf benda tidak bergerak, apa itu wakaf? Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab Waqafa yang artinya menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindah millikan.

Dalam Undang Undang No. 41 Tahun 2004, dijelaskan bahwa wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk menyerahkan atau memisahkan sebagian harta, benda, atau aset milik.

Hikmah Wakaf

Wakaf juga memiliki berbagai macam hikmah dan manfaat baik bagi pemberi (wakif) maupun penerima, di antaranya:

- Mendekatkan diri kepada Allah SWTWakaf bisa menjadi momen kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan banyak jalan untuk kita melakukan kebaikan, yang juga dapat meningkatkan kecintaan kita kepada Allah SWT.

- Mempererat rasa persaudaraanWakaf juga bisa mempererat tali silaturahmi antarumat Muslim. Dengan berbagi dengan sesama, kita dapat membangun rasa persaudaraan antara pemberi dan penerima wakaf.

- Mendorong kesejahteraanHarta atau benda yang diwakafkan dapat membantu mensejahterakan masyarakat. Contohnya, yaitu membangun sarana atau fasilitas umum yang lebih baik.

- Mendapat amal jariyahWakaf juga tentu saja bisa menjadi salah satu sumber pahala yang bahkan tidak ada habisnya. Selama harta yang diwakafkan masih terus bermanfaat bagi masyarakat, maka amalan wakaf tersebut bisa menjadi sumber amal yang terus mengalir tiada henti.

Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak

Dasar wakaf tanah adalah hadis tentang wakaf tanah dari Umar bin Khattab, yang berbunyi, dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Bahwa sahabat memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?

Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya) Kemudian Umar menyedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta. (HR. Muslim).

Sah mewakafkan seluruhnya atau sebagiannya, seperti tingkat bawah saja, baik sebagai masjid atau lainnya, karena bangunan termasuk benda yang sah diwakafkan. Contoh wakaf benda tidak bergerak ini sesuai dengan pendapat Mazhab Syafii dan Hambali

Wakaf pohon termasuk wakaf benda untuk diambil manfaatnya, baik langsung ketika diwakafkan atau pada masa sekarang.

Wakaf sumur bermanfaat di daerah yang sering dilanda kekeringan dengan fasilitas lain yang mendukung seperti mesin air dan pipa.

Jadi kira-kira itulah beberapa contoh wakaf benda tidak bergerak. Semoga bisa kita amalkan di masa depan ya!

Topik Menarik