Izin Usaha Bank Bagong Dicabut OJK

Izin Usaha Bank Bagong Dicabut OJK

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 3 Februari 2023 - 20:13
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Pencabutan izin tersebut efektif kemarin, Kamis (2/2/2023).

Ketentuan tersebut tertuang Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga.

Bank yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022. Penetapan status itu menyusul pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak terealisasi, tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/2/2023).

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usaha dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan, Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 38 POJK, OJK pun mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku, tutur OJK.

Topik Menarik