37 Komoditas Ajukan Izin Ekspor-Impor Lewat SiNas NK

37 Komoditas Ajukan Izin Ekspor-Impor Lewat SiNas NK

Ekonomi | BuddyKu | Jum'at, 3 Februari 2023 - 15:58
share

IDXChannel - Sebanyak 37 komoditas tercatta mengajukan penerbitan izin ekspor dan impor melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK.

Ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 alias izin ekspor-impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas yang dikelola oleh LNSW.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pada September 2022 di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, telah disepakati 37 komoditas yang pengajuan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) dilakukan dengan berdasarkan Neraca Komoditas (NK).

Sesuai dengan Surat Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Nomor: PI.02.03/1880/SES.M.EKON/12/2022 tanggal 15 Desember 2022, komoditas yang sudah ditetapkan NK sejumlah 13 komoditas yang terdiri 6 komoditas yang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri (Rakortas) dan 7 komoditas ditetapkan tanpa melalui Rakortas.

Adapun komoditas yang semula direncanakan menggunakan NK dan sampai dengan minggu pertama Desember 2022 (batas waktu penetapan NK) belum tersedia Neraca Komoditas-nya sebanyak 24 komoditas.

Pengajuan atas 24 komoditas menggunakan data tersedia yang berupa hasil verifikasi K/L pembina komoditas. Sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, jumlah pengajuan PI dan PE berdasarkan NK adalah 458 pemohon dan telah terbit sebanyak 425 PI dan PE.

Sementara dari 24 komoditas yang belum tersedia NK-nya terdapat 13 komoditas yang sudah dapat diajukan PI atau PE-nya. Atas 13 komoditas tersebut yang sudah diajukan PI dan PE adalah 132 pemohon dan telah terbit sejumlah 54 PI dan PE.

Komoditas-komoditas yang belum dapat diajukan PI atau PE-nya masih menunggu keputusan dari K/L pembina komoditas untuk menyampaikan hasil verifikasi yang digunakan sebagai data tersedia pada pengajuan PI atau PE.

Dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan ekspor dan impor kepada pelaku usaha melalui PB UMKU, LNSW bersama-sama dengan K/L terkait berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyempurnaan SiNas NK.

Pelayanan PB UMKU di bidang ekspor dan impor melalui SiNas NK telah berjalan dengan baik dengan kolaborasi dari seluruh K/L terkait. Dalam rangka peningkatan layanan, sedang dilakukan proses sinkronisasi kebijakan mengenai pelaksanaan Neraca Komoditas pada beberapa K/L terkait, ujar Kepala LNSW M. Agus Rofiudin.

(DES)

Topik Menarik