36 Truk Hingga Tumpukan Batu Bara Disita Bareskrim Polri di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

36 Truk Hingga Tumpukan Batu Bara Disita Bareskrim Polri di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Ekonomi | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 20:51
share

Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih terus bergulir. Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini antara lain puluhan truk hingga tumpukan batu bara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit handphone berbagai merek berikut sim card, tiga buah buku tabungan, tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal, dua ekskavator dan dua bundel rekening koran," kata Nurul.

Seluruh barang bukti ini disebut Nurul diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Salah satu lokasinya berada di lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

tambang ilegal
Tumpukan batu bara di Kalimantan Timur yang disita Bareskrim Polri dalam kasus tambang ilegal. (Istimewa)

"Stock room atau lokasi penyimpanan batu bara Hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satu tersangkanya tidak lain adalah Ismail Bolong.

Ismail Bolong sendiri sempat membuat heboh pasca viral video dirinya yang mengaku mengendalikan tambang ilegal. Dia juga sempat mengaku menyetor sejumlah uang ke Pati Polri untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik