KONI Bagikan Buku Pedoman Dana Hibah Keolahragaan Untuk Tingkatkan Akuntabilitas Organisasi Keolahragaan
apahabar.com, JAKARTA Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menerbitkan buku pedoman pengelolaan dana nibah untuk program keolahragaan di daerah pada acara Rakernas KONI Pusat di Jakarta.
Tema Rakernas KONI Tahun ini bertemakan, Bersatu Menuju Prestasi Global meluncurkan buku pedoman dana hibah yang berjudul Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah.
Buku pedoman tersebut diberikan kepada seluruh peserta yang hadir dari seluruh Indonesia.
Mereka yang hadir dalam kesempatan Rakernas tersebut adalah anggota KONI Pusat, yaitu 34 KONI Provinsi, 70 organisasi Induk Cabor maupun 6 organisasi fungsional.
Selain itu, turut diundang pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari seluruh provinsi yang diharapkan mampu bekerja sama bersama KONI Provinsi untuk meningkatkan kualitas pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut itu juga turut hadir, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni.
Dana Hibah Untuk Pembinaan Olahraga
Agus menegaskan bahwa untuk pembinaan olahraga yang berprestasi, pemerintah akan selalu memberikan dukungan melalui dana hibah.
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD, ujarnya mengacu pada Permendagri nomor 27 Tahun 2021.
Organisasi pembinaan olahraga dapat menerima dana hibah karena tujuannya adalah untuk prestasi yang membanggakan bangsa dan negara, lanjut Agus.
Disamping itu, ia juga menjelaskan kalau dana hibah masuk kategori Lembaga nirlaba dan sukarela. Dana hibah nantinya akan diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial.
Lebih lengkapnya tentang teknis dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah.
Mayjen TNI Purn Heru Suryono selaku Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan menjelaskan awal buku tersebut dapat disusun.
Buku pedoman yang baru dipaparkan itu berangkat dari keprihatinan Bapak Ketua Umum KONI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,
Ada beberapa pengurus organisasi olahraga yang berhadapan dengan hukum, sehingga Pak Ketum KONI Pusat membuat pokja yang dapat dipedomani KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/kota, Jelas Heru.
Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu pelaku organisasi pembinaan olahraga terhindar dari masalah hukum, lanjut Heru.
Ia juga menjelaskan buku pedoman tersebut sudah mengacu kepada regulasi yang sudah belaku, antara lain undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagi No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perpers No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Reporter : Farhan









