Mengenal Layanan OTT, Media Streaming yang Tingkatkan Ekonomi Digital
Dengan adanya perkembangan tekonologi, pola kehidupan manusia akan mengalami pergeseran dari serba konvensional menjadi praktis. Salah satu hal yang membuktikan adanya hal ini adalah, budaya menonton film di masyarakat.
Saat ini, menonton film tidak hanya dengan mendatangi bioskop atau menunggu jadwal pemutaran film di kanal-kanal TV, melainkan dapat melalui penggunaan layanan streaming film berlangganan atau yang dikenal juga sebagai Over-the-top (OTT).
Untuk mengenal lebih dalam mengenai OTT, INDOZONE merangkum ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu OTT?
Dilansir dari vplayed , istilah layanan Over-the-top (OTT) mengacu pada praktik komersial streaming konten di suatu platform. Layanan ini menyediakan bebrbagai tayangan hiburan melalui internet.
Sederhananya, OTT adalah media atau platform streaming, seperti film, acara televisi, maupun serial yang ditayangkan oleh berbagai rumah produksi atau saluran penyiaran dan dapat diakses melalui internet, menggunakan mobile, PC, laptop hingga smart TV . Contoh dari layanan OTT adalah Youtube, Netflix, Disney Hotstar, Vidio, Spotify, Hulu dan lain sebagainya.
Contoh tersebut menunjukan bahwa platform OTT merupakan aplikasi streaming S ubscription Video On-Demand (SVOD).
OTT Berbeda dengan Situs Streaming
Seperti contoh yang disebutkan sebelumnya, OTT merupakan layanan streaming legal yang dapat diakses melalui langganan berbayar pada aplikasi. Sedangkan, situs streaming yang biasanya bertebaran di Internet cenderung ilegal.
Hal tersebut karena situs streaming film di Internet sering menyalahi hak cipta, di mana sebuah film ataupun serial ditayangkan secara ilegal melalui pencurian konten.
Sejak Kapan OTT Ada di Indonesia?
Wujudkan Layanan Perbankan Internasional, Bank ICBC Mayjen HR Muhammad Surabaya Resmi Beroperasi
Mengutip Kompasiana, platform OTT mulai masuk ke Indonesia pada awal tahun 2000-an, di mana pada masa itu perkembangan teknologi bersamaan dengan permintaan konsumen akan film mulai meningkat.
Hingga saat ini, platform OTT mulai populer dan marak digunakan masyarakat sebagai sarana kemudahan menonton berbagai film maupun serial dari seluruh dunia.
OTT Sebagai Sarana Meningkatkan Ekonomi Digital
Mengutip databoks.katadata, platfrom OTT Netflix meraih jumlah pelanggan hampir 1 juta per tahun 2021 di Indonesia, sedangkan Disney Hotstar mencapai angka 2,5 juta pelanggan berbayar per tahun 2021. Hingga kini, angka tersebut terus meningkat pada berbagai platfrom OTT tersebut maupun yang lainnya.
Dengan adanya keberadaan platform OTT dengan jumlah pelanggan yang menguntungkan tersebut, apalagi semenjak pandemi, secara tidak langsung membuat ekonomi digital di Indonesia menjulang.
Ekonomi digital itu sendiri adalah bidang ekonomi yang berjalan dan menghasilkan keuntungan melalui platform digital. Peningkatkan ekonomi digital tersebut diraih dari pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada platform OTT di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Di dalamnya diatur bahwa produk digital, termasuk platform OTT, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% sejak Juli 2020 lalu. Pajak tersebut dikenakan karena layanan streaming atau SVOD termasuk salah satu bagian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, adapun sebuah studi yang dilakukan The Trade Desk yang dilansir dari swa, menunjukan bahwa popularitas OTT meningkat pada tahun ketiga pandemi.
Studi ini juga menunjukan bahwa saat ini satu dari tiga orang Indonesia menonton konten OTT dan mereka mengonsumsi 3,5 miliar jam konten setiap bulannya. Adapun pertumbuhan konsumsi OTT sebesar 40 persen dari tahun ke tahun.Hal ini menunjukan pula bahwa Indonesia memimpin konsumsi OTT di Asia Tenggara.