Mengenal Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK, WNI Wajib Tahu!

Mengenal Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK, WNI Wajib Tahu!

Ekonomi | BuddyKu | Rabu, 15 Juni 2022 - 18:13
share

JAKARTA, celebrities.id Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK wajib dipahami oleh semua warga Indonesia. Setiap warga negara Indonesia atau WNI yang terdaftar secara sah di sistem administrasi pasti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika seseorang sudah berusia 17 tahun, maka nomor itu juga akan menjadi nomor KTP.

Berikut ini MNC Portal Indonesia sajikan ulasannya dikutip dari website Dispendukcapil Pontianak, Rabu (15/6/2022).

Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK

NIK sendiri merupakan serangkaian nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka bagi setiap WNI, yang artinya tidak ada seorang pun yang memiliki NIK yang sama. Membahas NIK, pernahkah kamu terpikir mengenai apa maksud di balik penomoran yang ada? Sebagai WNI yang baik, tentu sebaiknya kita perlu untuk mengetahui arti dibalik kode 16 digit angka yang menjadi nomor identitas pribadi kita tersebut.

Dasar Hukum NIK

Sebelum mencari tahu apa makna dan arti dibalik kode 16 digit angka pada NIK, terlebih dahulu perlu kita pahami dasar hukumnya yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2013 yang menjadi perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan bahwa bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Pengaturan Nomor Induk Kependudukan Beserta Artinya

Selanjutnya NIK ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, dimana sistematika penomorannya tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 37 yang menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit yang masing-masing terdapat kode dan pola penyusunannya.

NIK terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK," tulis laman Dispendukcapil Pontianak.

Untuk memahaminya, kita harus mengetahui terlebih dahulu kode 6 digit pertama dari provinsi tempat domisili kita yang secara rinci dibagi berdasarkan gugus pulau sebagai berikut :

11: Aceh

12: Sumatera Utara

13: Sumatera Barat

14: Riau

15: Jambi

16: Sumatera Selatan

17: Bengkulu

18: Lampung

19: Bangka Belitung

21: Kepulauan Riau

31: DKI Jakarta

32: Jawa Bara

33: Jawa Tengah

34: DIY

35: Jawa Timur

36: Banten

51: Bali

52: Nusa Tenggara Barat

53: Nusa Tenggara Timur

61: Kalimantan Barat

62: Kalimantan Tengah

63: Kalimantan Selatan

64: Kalimantan Timur

65: Kalimantan Utara

71: Sulawesi Utara

72: Sulawesi Tengah

73: Sulawesi Selatan

74: Sulawesi Tenggara

75: Gorontalo

76: Sulawesi Barat

81: Maluku

82: Maluku Utara

91: Papua Barat

92: Papua

Khusus untuk tanggal lahir, ada rumus tersendiri yang digunakan. Untuk laki-laki, tanggal lahir ditulis mulai 01-31, normal. Sementara untuk perempuan, penulisan tanggal lahir ditambah 40. Semisal anda adalah seorang perempuan dan lahir di tanggal 15, maka di NIK andaakan tertulis 55 di bagian angka yang menunjukkan tanggal lahir.

Setelah itu memasuki empat digit angka terakhir, biasanya akan tertulis 0001 atau 0002 hingga 0003, yang mana itu merupakan penomoran otomatis dari sistem di hari ketika anda mendaftarkan NIK. Sebagai contoh adalah NIK seorang laki-laki yang tinggal di Sidoarjo dan merupakan kelahiran 15 Juni 2022. Maka, berdasarkan rumus di atas, akan keluar NIK yang bersangkutan menjadi 351518150620220001.

Topik Menarik