Mengenal Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK, WNI Wajib Tahu!
JAKARTA, celebrities.id Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK wajib dipahami oleh semua warga Indonesia. Setiap warga negara Indonesia atau WNI yang terdaftar secara sah di sistem administrasi pasti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika seseorang sudah berusia 17 tahun, maka nomor itu juga akan menjadi nomor KTP.
Berikut ini MNC Portal Indonesia sajikan ulasannya dikutip dari website Dispendukcapil Pontianak, Rabu (15/6/2022).
Arti Kode 16 Digit Angka pada NIK
NIK sendiri merupakan serangkaian nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka bagi setiap WNI, yang artinya tidak ada seorang pun yang memiliki NIK yang sama. Membahas NIK, pernahkah kamu terpikir mengenai apa maksud di balik penomoran yang ada? Sebagai WNI yang baik, tentu sebaiknya kita perlu untuk mengetahui arti dibalik kode 16 digit angka yang menjadi nomor identitas pribadi kita tersebut.
Dasar Hukum NIK
Sebelum mencari tahu apa makna dan arti dibalik kode 16 digit angka pada NIK, terlebih dahulu perlu kita pahami dasar hukumnya yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2013 yang menjadi perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskan bahwa bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Pengaturan Nomor Induk Kependudukan Beserta Artinya
Selanjutnya NIK ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, dimana sistematika penomorannya tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 37 yang menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit yang masing-masing terdapat kode dan pola penyusunannya.
NIK terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK," tulis laman Dispendukcapil Pontianak.
Untuk memahaminya, kita harus mengetahui terlebih dahulu kode 6 digit pertama dari provinsi tempat domisili kita yang secara rinci dibagi berdasarkan gugus pulau sebagai berikut :
11: Aceh
12: Sumatera Utara
13: Sumatera Barat
14: Riau
15: Jambi
16: Sumatera Selatan
17: Bengkulu
18: Lampung
19: Bangka Belitung
21: Kepulauan Riau
31: DKI Jakarta
32: Jawa Bara
33: Jawa Tengah
34: DIY
35: Jawa Timur
36: Banten
51: Bali
52: Nusa Tenggara Barat
53: Nusa Tenggara Timur
61: Kalimantan Barat
62: Kalimantan Tengah
63: Kalimantan Selatan
64: Kalimantan Timur
65: Kalimantan Utara
71: Sulawesi Utara
72: Sulawesi Tengah
73: Sulawesi Selatan
74: Sulawesi Tenggara
75: Gorontalo
76: Sulawesi Barat
81: Maluku
82: Maluku Utara
91: Papua Barat
92: Papua
Khusus untuk tanggal lahir, ada rumus tersendiri yang digunakan. Untuk laki-laki, tanggal lahir ditulis mulai 01-31, normal. Sementara untuk perempuan, penulisan tanggal lahir ditambah 40. Semisal anda adalah seorang perempuan dan lahir di tanggal 15, maka di NIK andaakan tertulis 55 di bagian angka yang menunjukkan tanggal lahir.
Setelah itu memasuki empat digit angka terakhir, biasanya akan tertulis 0001 atau 0002 hingga 0003, yang mana itu merupakan penomoran otomatis dari sistem di hari ketika anda mendaftarkan NIK. Sebagai contoh adalah NIK seorang laki-laki yang tinggal di Sidoarjo dan merupakan kelahiran 15 Juni 2022. Maka, berdasarkan rumus di atas, akan keluar NIK yang bersangkutan menjadi 351518150620220001.