Mengenal Istilah Merger Perusahaan, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Mengenal Istilah Merger Perusahaan, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Ekonomi | inewsid | Senin, 28 Maret 2022 - 21:01
share

JAKARTA, iNews.id - Istilah merger sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Untuk itu, mari mengenal istilah merger perusahaan agar mengetahui lebih dalam lagi.

Pengertian Merger

Merger adalah proses penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana salah satu perusahaan tetap berdiri dengan nama yang dimiliki. Sementara itu, perusahaan satu lagi kehilangan nama beserta kekayaannya dan digabungkan dengan perusahaan lain.

Penjelasan ini sesuai dengan makna dari kata merger itu sendiri yaitu penggabungan dua perusahaan atau lebih di bawah satu kepemilikan.

Tak sembarang bergabung, perusahaan yang melakukan merger harus terlebih dahulu setuju untuk mengintegrasikan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal.

Di Indonesia sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan merger, seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang saat ini sedang dalam tahapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan hasil merger dari Gojek dan Tokopedia, dan PT Indosat Ooredoo Hutchison merupakan hasil merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Adapun alasan utama suatu entitas melakukan merger perusahaan untuk menyatukan kekuatan, kelemahan, dan sumber daya, sehingga diharapkan perusahaan baru bakal beroperasi lebih baik.

Selain itu, alasan lain merger perusahaan adalah untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang bersatu.

Dengan adanya merger, pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung juga akan terpengaruh. Para pemegang saham perusahaan lama di dua perusahaan atau lebih akan menjadi pemegang saham di perusahaan baru sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Jenis-jenis Merger

Selain itu, merger perusahaan dapat dilakukan dalam berbagai jenis dilihat dari bentuk bidang usahanya, di antaranya sebagai berikut:

- Merger Horizontal

Merger ini merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih yang bergerak pada bidang bisnis sejenis, memiliki kesamaan pangsa pasar, produk atau jasa, dan pengelolaan manajemen.

- Merger Vertikal

Merger perusahaan jenis ini merupakan gabungan beberapa perusahaan dengan pembagian tugas yang berbeda. Salah satu perusahaan berlaku sebagai pemasok, sementara perusahaan lainnya bertanggung jawab di proses produksi atau lainnya.

Penggabungan ini memungkinan untuk bisnis saling membantu pada suatu bidang yang dikuasai.

- Merger Kon-generik

Penggabungan ini tidak bersifat vertikal atau horizontal. Merger ini merupakan kombinasi kedua jenis merger sebelumnya.

Ada persamaan dan perbedaannya. Kesamaan terletak pada sifat produksi, sementara yang berbeda adalah penggunaan merek atau nama yang digunakan untuk produk akhir.

- Merger Konglomerat

Jenis merger ini merupakan contoh yang tepat untuk jenis usaha atau bisnis yang tidak menjalani usaha dalam bidang yang sama.

Penggabungan perusahaan dilakukan antara beberapa usaha yang tidak memiliki kaitan langsung. Merger ini akan membuat satu perusahaan besar dengan beragam bidang usaha.

Itu tadi ulasan mengenal istilah merger perusahaan. Semoga ulasan ini memberi tambahan pengetahuan soal merger perusahaan.

Topik Menarik