Industri Asuransi Jiwa RI Bukukan Pendapatan Rp 241,17 Triliun pada 2021
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mmencatat industri asuransi jiwa kembali menunjukan capaian kinerja positif. Sepanjang tahun 2021, industri ini mengalami pertumbuhan 11,9 persen.
Berdasarkan Laporan Kinerja Tahun 2021 dari 58 perusahaan anggota AAJI, industri asuransi jiwa membukukan pendapatan mencapai Rp 241,17 triliun. Angka tersebut menunjukkan tren positif, dibandingkan periode yang sama tahun 2020 mengalami perlambatan sebesar 8,6 persen atau Rp 215,44 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan konsistensi kinerja pendapatan industri asuransi jiwa sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional yang mendorong aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya asuransi jiwa sebagai langkah pre-emptif dalam mencegah risiko dari pandemi yang masih berlangsung.
Harvest Link, Hunian Strategis Baru di Kebraon dengan Konsep Modern, Harganya Nyaris Rp1 M
Seiring dengan mulai bangkitnya aktivitas ekonomi masyarakat dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan keuangan keluarga, telah mendorong naiknya pendapatan premi industri asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2021, jelas Budi, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat total pendapatan premi sebesar Rp 202,93 triliun atau tumbuh sebesar 8,2 persen. Kinerja positif pendapatan tersebut disumbang oleh kenaikan premi bisnis baru yang tumbuh 12,1 persen menjadi Rp 128,62 triliun, dan dan premi lanjutan naik 2 persen menjadi Rp 74,31 triliun.
Sementara, berdasarkan kanal distribusi, bancassurance memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan premi yang mencapai 48,1 persen dengan pertumbuhan sebesar 5,3 persen. Sedangkan, pendapatan premi dari kanal keagenan berkontribusi sebesar 29,0 persen dimana terjadi perlambatan 9,7 persen.
"Terbatasnya aktvitas tatap muka secara langsung dengan calon nasabah menjadi penyebab terjadinya perlambatan dari kanal distribusi keagenan," terang Budi.
Pada tahun 2021, Unit Link membukukan total polis berjumlah 6,18 juta atau berkontribusi sebesar 30,70 persen dari total polis industri asuransi jiwa. Sedangkan total masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh Unit Link berjumlah 6,44 juta orang.
Data AAJI juga menunjukan pendapatan premi Unit Link meningkat di tahun 2021 dimana pendapatan premi masih didominasi oleh kontribusi produk Unit Link sebesar 62,9 persen, tumbuh 6,4 persen dengan total Rp 127,70 triliun. Sementara produk tradisional berkontribusi sebesar 37,1 persen dan tumbuh 11,4 persen dengan total Rp75,23 triliun.
Menurut Budi, kontribusi besar produk Unit Link tidak lepas dari manfaat yang diberikan dengan menggabungkan unsur proteksi dan investasi produk. "Unit Link memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat berupa proteksi dan juga manfaat tambahan untuk investasi," tuturnya.