Mary Jane Bakal Dipulangkan, Terpidana Negara Lain Mau Ikutan? Ini Kata Komisi XIII DPR RI
JAKARTA, iNews Depok.id - Buntut keputusan transfer atau pemindahan narapidana (napi) kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota Bali Nine. Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan pemindahan tahanan.
"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran Khairul Saleh, Jumat (13/12/2024).
Menurut keterangan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina.
Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba itu akan dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.
Keputusan pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan pemindahan narapidana ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.
Belum tuntas persoalan tersebut, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada dua negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.
Pangeran mengatakan, tanpa dasar hukum yang tetap, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, Prancis meminta pemindahan narapidana warganya yang mendapat hukuman pidana mati dalam kasus narkoba yakni Serge Atlaoui. Ia ditangkap di Indonesia pada 2005.
Sementara itu, pemerintah Australia meminta pemindahan penahanan lima warganya yang merupakan anggota Bali Nine.
Kasus Bali Nine sendiri merupakan salah satu kasus besar di mana pada tahun 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan delapan kilogram heroin.
Saat ini, permintaan transfer narapidana Serge Atlaoui dan lima anggota Bali Nine masih dalam kajian pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan yang didapatkan Indonesia atas kesepakatan dengan Prancis dan Australia.
Meski Pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.
“Kami berharap pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” sebut Pangeran.
Berbagai pakar mempertanyakan pendekatan yang dilakukan Pemerintah terkait keputusan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pasalnya Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Pemindahan Narapidana.
Keputusan pemindahan tahanan asing pun berpotensi menimbulkan diskriminasi Indonesia dalam hukum. Sebab Pemerintah Indonesia pernah menolak transfer of prisoner untuk narapidana dari Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Pangeran khawatir akan ada anggapan Indonesia memiliki standar ganda dalam penegakan hukum.
“Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.
Lebih lanjut, Pangeran menilai penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Jadi dapat mengurangi kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Ini dapat memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial," jelas Pangeran.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum, HAM, dan pemasyarakatan itu pun menekankan pentingnya penerapan keadilan dalam hukum. Pangeran meminta pemerintah dapat bijaksana mengambil keputusan terkait isu pemindahan tahanan asing.
“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan bahwa penting agar Indonesia memiliki dasar hukum secara khusus dulu sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.