Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga turut absen dari pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi ketidakhadiran Mbak Ita dan suaminya. "Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).
Alwin Basri juga memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan kali ini. "Mempersiapkan praperadilan," jelas Tessa mengenai keterangan yang dilampirkan suami Wali Kota Semarang tersebut.
Mbak Ita dan Alwin Basri telah meminta penjadwalan ulang pemanggilan kepada KPK. Namun, hingga saat ini, Tessa belum menyampaikan kapan jadwal baru pemanggilan akan dilakukan.
KPK sebelumnya memenangi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita terkait kasus yang sedang dihadapinya. Hakim tunggal Jan Oktavianus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada Selasa (14/1/2025).
Dalam putusannya, Hakim Jan menyatakan bahwa penyidik KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. "Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Hakim Jan.
Penolakan gugatan praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Mbak Ita. Hingga saat ini, kelanjutan proses hukum masih dinantikan.