Begini Kata Dan Satriana Terkait Penahanan Ijazah Sekolah di Jabar

Begini Kata Dan Satriana Terkait Penahanan Ijazah Sekolah di Jabar

Terkini | cimahi.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 09:30
share

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Sesuai instruksi Dinas Pendidikan Jawa Barat, sekolah di Jawa Barat diwajibkan menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat pada 3 Februari 2025 mendatang. 

Melihat kabar tersebut, Pengamat Pendidikan Jawa Barat Dan Satriana angkat bicara. Menurutnya, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz) yang memudahkan peserta didik melaporkan penahanan ijazah dan menyegerakan sekolah untuk membagikan ijazah.

Namun kelancaran penerapan kebijakan tersebut, kata dia, di lapangan masih memerlukan komitmen politik anggaran kejelasan operasional yang lebih rinci. 

"Pemerintah Jawa Barat harus menyiapkan mekanisme penyerahan ijazah yang ditahan dan juga menghitung pembiayaan pendidikan memadai bagi sekolah swasta yang diwajibkan menyerahkan ijazah peserta didik seperti yang diinginkan," ucap Dan Satriana, pada Senin (27/1/2025).

Menurutnya, bahwa sebagian besar alasan penahanan ijazah oleh sekolah swasta adalah untuk “memaksa” orangtua memenuhi tanggungjawab mereka melunasi pungutan atau sumbangan yang diperlukan untuk membiayai operasional dan pembelajaran mereka. 

Meskipun ada berbagai bantuan yang telah diberikan pemerintah kepada sekolah swasta, namun belum didasarkan standar pembiayaan dan perhitungan alokasi untuk mencapai standar pendidikan nasional.

Untuk itu pemerintah perlu menyelesaikan persoalan ini dari akar masalahnya, yaitu pembiayaan pendidikan terutama di sekolah swasta yang masih tergantung pada pungutan atau sumbangan orangtua peserta didik. Pemerintah harus menyiapkan kebijakan yan gkomprehensif mengenai pembiayaan pendidikan dari pemeritnah dan masyarakat serta mengalokasikan anggaran untuk membiayai pendidikan di sekolah negeri dan swasta dalam mencapai standar Pendidikan nasional. 

"Jika tidak mampu membiayai seluruh peserta didik, setidaknya pemerintah secara transparan menyampaikan hanya dapat membiayai pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Jangan ada lagi dibungkus dengan istilah yang tidak sesuai dan dapat diterapkan di lapangan," kata Dan Satrina.

Dia berharap, diperlukan komitmen politik dan analisa anggaran pendidikan yang lebih mendalam agar pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dan sekolah swasta dapat diberikan oleh pemerintah, sepanjang mencapai standar Pendidikan nasional. 

"Perlu juga diingat, pemerintah harus menghilangkan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta karena peran sekolah swasta dalam membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan sangat signifikan. Jumlah sekolah swasta yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri terbukti telah memperluas akses pendidikan dan mendukung angka partisipasi sekolah menengah di Jawa Barat," pungkas Dan Satriana.

Topik Menarik