Ini Perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih yang Jarang Diketahui
JAKARTA - Bendera merah putih menjadi lambang kebangsaan Indonesia. Bendera ini biasanya akan dikibarkan setiap upacara Senin atau Hari Kemerdekaan seperti 17 Agustus ini. Lantas, apa perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih?
Dikutip dari berbagai sumber, Sang Saka Merah Putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Sebutan ini berawal dari pengibaran bendera pada 17 Agustus 1946 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan.
Sang Saka pun dibuat langsung oleh Ibu Fatmawati pada 1945 dengan memakai bahan katun Jepang. Namun sayang, seiring waktu, Sang Saka Merah Putih pun menjadi rapuh.
Sehingga pada 1968, dibuatlah bendera tiruan dari sutra. Dari sinilah, bendera tiruan ini disebut dengan Bendera Merah Putih yang menggantikan \'tugas\' Sang Saka Merah Putih untuk berkibar di Istana Negara tiap tanggal 17 Agustus.
Fortuner Terjun ke Jurang di Jalur Batang-Dieng gegara Ikuti Google Maps, 4 Orang Luka-luka
Sejauh ini, bendera pusaka atau merah putih sudah tiga kali mengalami duplikasi. Pertama kalinya pada 1969 atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud pada waktu itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.
Saat itu, Husein Mutahar yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi bendera pusaka harus terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional. Namun, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah bendera pusaka.
Kemudian pada 2015, duplikasi Bendera Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
endera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sementara itu, bendera pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi serta mengatur perlakuan terhadapnya.
Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Itulah tentang perbedaan Sang Saka Merah Putih dan Bendera Merah Putih.
(RIN)