Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Masa purna tugas bagi karyawan swasta bisa menjadi momen yang ditunggu-tunggu, namun juga memerlukan perencanaan keuangan yang matang untuk menghadapi masa tua dengan tenang. Pilihan pensiun di perusahaan non-pemerintahan dapat memberikan dana pensiun yang berbeda dengan pesangon akibat PHK. Jadi, penting bagi Anda untuk memahami dasar hukum dan cara menghitung dana pensiun karyawan swasta.
Aturan Pensiun Karyawan Swasta
Mengacu pada UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, batas usia pensiun karyawan swasta sebenarnya tidak dijelaskan secara tegas. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 1995, umumnya pegawai di sektor swasta memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun. Tetapi, jika mereka masih aktif bekerja, usia pensiun dapat diperpanjang hingga maksimum 60 tahun.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) menyebutkan bahwa pegawai yang berusia 56 tahun dapat mengajukan permohonan pensiun, dan batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun dengan penambahan 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk peserta Program Jaminan Hari Tua (PP JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT harus dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terdampak PHK atau berhenti kerja.
Perhitungan Dana Pensiun
Mengenai cara menghitung dana pensiun karyawan swasta, regulasi terkini yang mengaturnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Meskipun demikian, rincian besaran dana pensiun tidak dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Namun, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha dapat menetapkan Pesangon Hak Karyawan (PHK) kepada buruh yang memasuki usia pensiun, dengan ketentuan memberikan beberapa hak berikut:
Berikut adalah perhitungan jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021:
Selain itu, uang penghargaan masa kerja yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 diberikan sebagai berikut:
Selain dua jenis hak di atas, terdapat pula hak penggantian yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021. Hak-hak ini meliputi:
Dengan memahami cara menghitung dana pensiun karyawan swasta sesuai dengan peraturan pemerintah, Anda dapat lebih siap dan percaya diri menghadapi masa pensiun. Perencanaan keuangan yang baik dan memahami hak-hak yang ada akan membantu Anda memanfaatkan masa purna tugas dengan lebih bijaksana dan tenang. Pastikan untuk selalu konsultasi dengan pihak yang berwenang atau ahli keuangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sesuai dengan situasi pribadi Anda.







