RLS 11,89 Tahun, Bukti Perbaikan Kualitas Manusia

RLS 11,89 Tahun, Bukti Perbaikan Kualitas Manusia

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 08:08
share

RADAR JOGJA Menyandang predikat kota pelajar, Pemkot Jogja terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Supaya tak sekadar menjadi jargon. Berbagai terobosan, hingga dukungan anggaran disiapkan. Hasilnya tak sia-sia. Di antaranya bisa dilihat dari rerata lama sekolah (RLS).

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mencatat, RLS di Kota Jogja mengalami tren positif setiap tahun. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas manusia pada usia produktif di kota pendidikan ini.

Sekretaris Disdikpora Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti mengatakan, RLS pada 2022 mencapai angka 11,89 tahun. Mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya. Bahkan RLS tersebut sudah di atas rerata nasional yang 8,69 tahun

(Tahun) 2022 mencapai 11,89 dan 2021 mencapai 11,72. Kemudian 2020 mencapai 11,46. Sehingga dari tahun ke tahun selalu meningkat, tuturnya kepada Radar Jogja kemarin (6/6).

Tyasning mengatakan, RLS ialah jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal. Tujuannya untuk mengetahui kualitas pedididikan masyarakat dalam suatu wilayah.

RLS merupakan rerata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas, untuk menempuh semua jenjang pendidikan. Mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Penduduk yang tamat SD diperhitungkan memiliki lama sekolah enam tahun. Kemudian tamat SMP diperhitungkan selama sembilan tahun. Dan tamat SMA juga diperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak.

Tyasning menyebut salah satu upaya Pemkot Jogja dalam meningkat RLS sektor pendidikan ialah dengan memberikan bantuan jaminan pendidikan. Dia mengatakan, dari APBD Kota Jogja totalnya Rp15,2 miliar untuk program tahun 2022 dan 2023. Bahkan dianggarkan juga untuk pendidikan tinggi warga ber-KTP Kota Jogja.

Jaminan pendidikan daerah bagi yang ber-KKS (kartu keluarga sejahtera) dari jenjang SD sampai perguruan tinggi, ujarnya.

Selain itu bantuan jaminan pendidikan juga diberikan kepada korban kekerasan dan anak dengan orangtua yang meninggal karena Covid-19. Pemkot Jogja juga menyediakan bantuan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Sebarannya pun sampai ke wilayah-wilayah. Tujuannya untuk mendekatkan akses pendidikan ke masyarakat. Seperti adanya sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dari paket A, B dan C, jelasnya.

Sekadar informasi, Disdikpora Kota Jogja memiliki Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jaminan Pendidikan Daerah (UPT P-JPD). Unit ini yang mengelola bantuan jaminan pengelolaan keuangan pendidikan.

Pengelolaan dana jaminan pendidikan daerah harus sesuai dengan standar pengelolaan keuangan yang sudah ditentukan. Selain itu, unit ini juga melaksanakan pelayanan penyaluran dana berdasarkan penetapan data penerima melalui satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sementara itu, jaminan pendidikan daerah bertujuan meningkatkan kesempatan warga dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas. Dan sebagai upaya penuntasan wajib belajar 12 tahun. Adanya JPD juga bertujuan agar tidak ada anak usia sekolah dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tidak bersekolah karena alasan biaya. (*/lan/pra)

Topik Menarik