Contoh Ijma dan Qiyas, Pengertian dan Jenisnya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Contoh ijma dan qiyas perlu diketahui umat Muslim. Namun, saat ini masyarakat masih awam dengan hal ini. Berikut pengertian dan hadistnya.
Apa Itu Qiyas dan Ijma?
Sebelum membahas contoh Ijma dan Qiyas, sejak zaman Rasullullah SAW dulu, Alquran dan Al-Hadits sudah digunakan sebagai dasar hukum dalam Islam.
Pertama, orang akan mencarinya di dalam Alquran sebagai rujukan lalu apabila tidak ada, barulah mereka mencarinya dalam Hadits. Namun, apabila dalam keduanya tidak ditemukan barulah paras sahabat akan bertanya langsung kepada Rasul.
Namun setelah Rasul wafat, maka bagaimana apabila ada sebuah permasalahan yang tidak bisa ditemukan dalam Alqruan dan Hadits? Maka saat itu mulailah berkembang sumber hukum lain yang mampu mengatasinya, yaitu Ijma dan Qiyas.
Pengertian Ijma
Ijma secara bahasa memiliki definisi sebagai mengumpulkan perkara, kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya. Secara umum, ijma menurut istilah diartikan sebagai kebulatan pendapat seluruh ahli ijtihad sesudah wafatnya Rasullallah SAW pada suatu masa atas sesuatu hukum syara (Madjid, 67).
Awalnya, ijma hanya dilakukan oleh para petinggi negara, dan hasil musyawarahnya kemudian dianggap sebagai perwakilan dari masyarakat atau umat muslim.
Sampai akhirnya melibatkan lebih banyak pihak, terutama ahli ijtihad dan terus berlangsung sampai sekarang. Hal ini penting untuk diketahui sebelum membahas contoh ijma dan qiyas.
Ijma juga terbagi menjadi beberapa jenis, yang pertama adalah Ijma Al Sarih, yaitu ijma di mana para ahli ijtihad berpendapat mengenai pendapat yang disampaikan oleh ahli ijtihad lainnya.
Selanjutnya ada Ijma Al Sukuti, yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam karena setuju dengan pendapat ahli ijtihad lainnya.
Pengertian Qiyas
Secara bahasa, qiyas adalah tindakan mengukur sesuatu atas sesuatu lainnya dan kemudian disamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Dalam menentukan qiyas terdapat rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
- Ashl (asal) yang merupakan masalah asal atau pokok yang jadi permasalahan sudah jelas.
- Hukum asal harus jelas, apakah haram, makruh, sunnah, mubah, dan wajib
- Faru, merupakan masalah cabang dari masalah asal. Biasanya merupakan akibat dari sebab yang ada.
- Illat, sesuatu yang menjadi alasan pensyariatan hukum
Contoh Ijma dan Qiyas
Ijma
- Adanya adzan dan iqomah dua kali saat salat Jumat, dan mulai ditetapkan pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan.
- Diputuskannya membukukan Alquran dan dilakukan saat masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq
- Kesepakatan diharamaknnya minyak babi
- Menjadikan as sunnah sebagai dasar hukum kedua setelah Alquran.
Qiyas
- Menentukan hukum halal haram dari narkotika, dengan cara menganalogikan sebagai khamr (minuman keras), sebab sifat dan efek dari mengkonsumsi kedua hal tersebut hampir sama, atau bahkan lebih berbahaya dibanding khamr.
- Transaksi sewa menyewa saat adzan salat jumat, hukumnya makruh. Sebagai ketentuan larangan jual beli pada saat adzan salat jumat dalam Q.S. 62 ayat 9.
- Penerima wasiat yang membunuh pewasiat terhalang untuk mendapatkan wasiat. Hal ini diqiyaskan dengan ketentuan ahli waris yang membunuh pewaris terhalang untuk mendapatkan warisan sesuai hadis Rasulullah SAW, Orang yang melakukan pembunuhan, tidak mendapatkan pusaka.
Jadi itulah penjelasan serta contoh ijma dan qiyas yang menjadi dasar hukum islam, diluar yang ada dalam Alquran dan Hadits. Semoga bermanfaat!