Makanan Haram; Jenis dan Dalilnya dalam Islam
AKURAT.CO Hukum makan makanan haram adalah berdasarkan ajaran agama Islam, di mana makanan haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Makanan haram terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
Daging babi dan segala produk turunannya.
Binatang buas yang memangsa dengan mencabik-cabik atau merobek daging, seperti harimau, singa, dan serigala.
Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, seperti babi yang disembelih atau hewan yang disembelih oleh orang non-Muslim.
Binatang yang mati secara alami, seperti hewan yang mati karena sakit, kecelakaan, atau tercekik.
Minuman yang memabukkan, seperti alkohol dan minuman yang mengandung bahan-bahan yang berasal dari khamr (anggur, bir, dan sejenisnya).
Makanan haram tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim, baik dalam keadaan darurat maupun tidak. Konsumsi makanan haram dapat mempengaruhi keadaan spiritual dan juga kesehatan. Dalam Islam, konsumsi makanan halal adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh serta jiwa.
Dalil Larangan Makan Makanan Haram
Berikut ini adalah beberapa dalil dalam Al-Qur\'an dan Hadis yang menunjukkan larangan makan makanan haram dalam Islam:
Dalam Al-Qur\'an Surat Al-Maidah ayat 3 disebutkan, "Hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (binatang) yang disembelih oleh orang-orang yang diberi kitab (Yahudi dan Nasrani) halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Demikian juga halal bagi kamu) wanita-wanita yang saleh di antara orang-orang yang beriman dan wanita-wanita yang saleh di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan mas kawinmu kepada mereka, dengan menikahinya, bukan dengan berzina dan bukan (pula) menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa yang mengingkari iman, maka sesungguhnya telah lenyaplah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
Dalam Al-Qur\'an Surat Al-Maidah ayat 90 disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam Al-Qur\'an Surat Al-An\'am ayat 121 disebutkan, "Makanlah dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu yang halal dan baik, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah-Nya."
Dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Makanan yang haram, doa tidak diterima, sedekah tidak diterima, haji tidak diterima, jihad tidak diterima dan amal kebaikan tidak diterima."
Dalam Hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik."
Dalam Hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu bersih dan tidak menerima kecuali yang bersih."
Dari dalil-dalil tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa makanan haram tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim karena melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Makanan halal dan baik merupakan rezeki yang harus disyukuri dan dimanfaatkan dengan baik. Konsumsi makanan haram tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan jiwa, tetapi juga berdampak pada spiritualitas dan hubungan dengan Allah SWT.






