7 Fakta Kekejian Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Nomor 4 Bikin Syok
Aksi keji pemerkosaan dilakukan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap 3 korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Dua korban diketahui merupakan pasien RSHS Bandung. Sedangkan satu korban lainnya masih dalam penyelidikan polisi.
Sejumlah fakta baru ulah Priguna Anugrah Pratama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun terkuak. Dengan tangan dingin, pelaku mengelabui pasiun.
Mulai dengan cara membujuknya transfusi darah sendirian, hingga dibius dengan suntikan belasan kali dan dicabuli dalam kondisi korban tidak sadar.
Berikut 7 Fakta Aksi Keji Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung
1. Meminta Korban Transfusi Darah Sendirian
Dokter Priguna Anugrah Pratama pada awal melakukan aksi bejatnya meminta salah satu korban berinisial FH melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan. Korban FH saat itu sedang menunggu ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHH Bandung
Sektor Kimia, Farmasi, dan Tekstil Siap Jadi Penggerak Ekonomi 2026, Intip Kinerjanya di Tahun Ini
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
2. Korban Diminta ke Ruangan Eksekusi di Lantai 7
Pelaku sekitar pukul 01.00 WIB kemudian meminta korban menuju lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selanjutnya pelaku meminta korban mengganti baju dengan baju pasien operasi warna hijau untuk meyakinkan korban. Tak ketinggalan, tersangka juga meminta korban melepas baju dan celana sebelum memakai baju operasi.
3. Pelaku Menyuntik Korban 15 Kali hingga Pingsan
Dokter bejat berkacamata itu memakai modus operandi menyuntik korban dengan alasan untuk transfusi darah. Korban berinisial FH saat itu disuntik sebanyak 15 kali hingga pingsan. Kemudian, tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tak sadarkan diri.
Suntikan itu di antaranya berupa obat bius yang membuat korban tak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadar, tersangka Priguna melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali,” kata Kombes Pol Surawan.
4.Tersangka Mencabuli saat Korban Pingsan Selama 3 Jam
Tersangka selanjutnya mencabuli korban yang pingsan akibat disuntik obat bius. Jarak antara pelaku menyuntik hingga korban sadar sekitar 3 jam. Selama itu pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat bius yang disuntikkan oleh pelaku.
5. Saat Sadar Korban Merasa Perih di Kemaluan
Beberapa saat setelah korban mulai sadar, pelaku kemudian meminta korban berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di Gedung MCHC.
"Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu (kemaluan)," ungkap Kombes Pol Surawan.
6. Korban Aksi Bejat Pelaku Ternyata Ada 3 Orang
Polda Jabar mengungkap bahwa ada tiga korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual pelaku. Terungkap bahwa waktu peristiwa pemerkosaan terhadap 3 korban berbeda. Kemungkinan korban lainnya bisa bertambah.
“Satu korban yang kami tangani (FH, keluarga pasien). Dua korban masih di rumah sakit, belum kami diperiksa,” beber Kombes Pol Surawan.
Salah satu dari dua korban yang belum diperiksa itu akan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, terhalang masa libur Lebaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan dokter Priguna segera melapor.
7. Barang Bukti Kejahatan Tersangka Disita
Aksi pelaku kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Ditreskrimum Polda Jabar pada 18 Maret 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 infus fullset, 2 sarung tangan, 7 suntikan, 12 jarum suntik, 1 kondom, dan ada beberapa obat-obatan.









