Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental: Prajurit Dididik untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh

Hakim Pecat Terdakwa Pembunuhan Bos Rental: Prajurit Dididik untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Bunuh

Berita Utama | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 08:03
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pemecatan ketiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak militer. Dua di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya empat tahun penjara. 

Menurut Hakim anggota salah satu hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat. 

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025). 

Atas perbuatannya, hakim menilai terdalwa telah merusak citra TNI. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. 

Kemudian yang memberatkan dari segi aspek rasa keadilan masyarakat, kata Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tetluang dalam nilai-nilai Pancasila.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," ucapnya. 

Selanjutnya dari sisi batin pelaku tindak pidana, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta perbuatan yang dilakukan terbukti. 

"Hal ini mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata hakim anggota saat membacakan hal yang memberatkan dari segi cara melakukan tindak pidana. 

Sedangkan hal yang meringankan, tiga terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. 

Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan. 

Sementara itu, ketiga terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim, meski permintaan maaf tidak diterima. 

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," pungkasnya.

Topik Menarik