Headline iNEWS.ID: Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Lewat Inpres dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 itu,total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 Triliun.
Inpres ini ditujukan bagi para menteri kabinet merah putih Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review untuk mengefisiensi anggaran belanja. Efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non-operasional, belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi. Kepala daerah juga diminta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.