Sial, Pelaku Curanmor di Banyuputih Lor Ini Kehilangan Motornya saat Beraksi Lantaran Kepergok Warga

Sial, Pelaku Curanmor di Banyuputih Lor Ini Kehilangan Motornya saat Beraksi Lantaran Kepergok Warga

Berita Utama | lumajang.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 20:10
share

LUMAJANG, iNEWSLumajang.id – Seorang pria berinisial HM (37), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menerima nasib sial saat melakukan aksi pencurian. Ia kehilangan sepeda motornya sendiri saat mencuri sepeda motor milik warga lainnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. HM bersama rekannya, RH, berupaya mencuri sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di musala desa setempat.

Namun, di tengah aksinya membobol kunci kendaraan, kedua pelaku dipergoki oleh warga. Panik, keduanya langsung melarikan diri menggunakan motor curian. Ironisnya, motor milik pelaku yang mereka gunakan untuk datang ke lokasi malah tertinggal di tempat kejadian.

“Dua pelaku ini ketahuan saat sedang membobol kunci. Karena panik, mereka langsung kabur, tetapi sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya ditinggalkan di lokasi,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Jumat (24/1/2025).

Warga yang menemukan motor pelaku lengkap dengan kuncinya segera melakukan pengejaran menggunakan kendaraan tersebut. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Dusun Gladak Serang dengan kecepatan tinggi, sehingga warga kehilangan jejak. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan barang bukti berupa sepeda motor yang ditinggalkan serta ciri-ciri pelaku yang dilaporkan warga, polisi berhasil menangkap HM di rumahnya pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

Kepada polisi, HM mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan modus membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya saat sedang beristirahat. Ia mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama,” tambah Kapolres.

Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Sementara itu, rekannya, RH, telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lumajang.