KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

Berita Utama | inews | Kamis, 23 Januari 2025 - 06:02
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus Harun Masiku di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Tim penyidik membawa tiga koper dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan, penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz sekitar pukul 01.06 WIB. Mereka keluar didampingi polisi yang mengamankan jalannya giat penggeledahan.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik kemudian terlihat membawa tiga koper ke dalam mobil yang sudah siap di depan rumah Djan Faridz.

Para penyidik KPK langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kediaman mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah tersebut milik Politikus PPP Djan Faridz.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz.

 

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," tutur dia.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara itu. 

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. 

Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Topik Menarik